KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga Islamic Centre di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, tahun anggaran 2024. Penyidikan yang kini tengah berlangsung membuka peluang munculnya tersangka baru.
Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Jika ada fakta baru yang mengarah ke pihak lain dan didukung alat bukti, sangat mungkin akan ada penambahan tersangka,” ujarnya, Jumat 16 Mei 2025.
Saat ini tim auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) sedang menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut. “Masih dalam proses penghitungan oleh Kejati Kepri,” ujar Priyambudi.
Menariknya, anggaran uang muka proyek yang sempat dicairkan telah dikembalikan ke kas daerah, bukan langsung oleh pelaku, melainkan melalui klaim asuransi.
“Penting dicatat, ini bukan pengembalian dari pelaku. Uang disetor melalui mekanisme asuransi,” katanya.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejari Karimun telah menetapkan satu tersangka, yaitu RU alias Jhon Kampar. Ia diduga menjadi otak korupsi dengan modus meminjam bendera perusahaan CV Rafanda Al-Razak (RAR) untuk mengerjakan proyek tersebut.
Proyek dermaga yang berasal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun ini menggunakan dana APBD senilai Rp 980 juta. CV RAR menerima uang muka proyek sebesar Rp 294,8 juta atau 30 persen dari nilai kontrak. Namun, uang muka tersebut sepenuhnya diserahkan kepada RU.
Baca juga: Kejari Karimun Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Mangkrak Dermaga Islamic Centre
Alih-alih digunakan untuk membangun dermaga, dana tersebut justru dipakai RU untuk melunasi hutang dan keperluan pribadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, progres fisik proyek hanya sebatas pembersihan lahan yang nilainya tak sampai 0,2 persen dari total proyek.
Akibat perbuatannya, RU dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News