Kejari Karimun Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi DLH ke Pengadilan

KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun ke pengadilan.

Sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan akan digelar pada tanggal 24 April 2025 nanti.

Berkas penyidikan beserta dua tersangka dalam perkara ini, SU dan RI, diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tipikor di Kota Tanjungpinang, pada Selasa 15 April 2025 kemarin.

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus mengatakan pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Sudah kita limpahkan kemarin ke Pengadilan,” kata Priandi, Rabu 16 April 2025.

Priandi Firdaus menyebutkan proses pelimpahan sempat tertunda karena sejumlah kendala teknis.

“Kemarin ada rencana untuk dilimpahkan, tapi ada hambatan teknis,” ujarnya.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini terdiri atas Priandi Firdaus, Riris Monica dan Panji A Sunaryo.

Diketahui dua Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Harkordia (Hari Anti Korupsi Sedunia), Senin 9 Desember 2024 lalu.

Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun tahun 2021 berinisial SU, Kepala DLH Kabupaten Karimun tahun 2022, berinisial RI.

Kejari Karimun menetapkan keduanya sebagai tersangka penyelewengan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, tahun anggaran 2021-2023.

Berdasarkan penghitungan Auditor Kejati Kepri, mereka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 769.281.407.

Untuk modus operandinya adalah menggelembungkan item belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin. Kelebihan bayar kemudian diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di DLH dalam beberapa tahap, secara cash dan transfer.