Kejari Karimun Musnah 3.5 Kg Narkotika

Kejari Karimun Musnah 3.5 Kg Narkotika
Kejari Karimun musnahkan barang bukti (Foto: istimewa)

KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan kosmetik ilegal hasil tindak pidana kejahatan sepanjang Januari-Agustus 2022, kemarin.

Turut dimusnahkan 3.554 gram barang haram narkotika yang dilebur petugas serta sejumlah kosmetik dan ratusan ponsel terlihat dibakar. Pemusnahan ini dilakukan bersama jajaran Polres Karimun, perwakilan BNN, Peradi, tokoh masyarakat di halaman kantor Kejari.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan menjelaskan pemusnahan barang hasil tindakan kejahatan tersebut setelah dipastikan selesai proses hukum dan adanya surat perintah pada (3/8) /lalu.

“Pemusnahan barang bukti sabu dan sejumlah kosmetik dan ponsel ini berdasarkan surat perintah sudah keluar, dan ini merupakan barang bukti hasil penindakan selama tahun 2022,” jelas Rezi kepada wartawan, Kamis (11/8).

Baca juga: 11 Kades Dilantik, Bupati Karimun Beri Pesan Khusus Soal Dana Desa

Berdasarkan informasi, pemusnahan barang tersebut dilakukan di depan kantor Kejari Karimun. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis Sabu seberat 3.554 gram dari 249 perkara. Psikotropika sebanyak 71,91 gram dari 4 perkara dan Ganja sebanyak 212,74 gram dari 12 perkara. Bgitupun ratusan ponsel dan kosmetik turut dimusnahkan.

“Barang hasil kejahatan ini dimusnahkan dengan dihancurkan dan direbus lalu dibuang ke septic tank,” sebutnya.

“Ada juga barang bukti lain seperti Handphone dan kosmetik ilegal yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya demikian. (*)