KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mencatat kinerja gemilang sepanjang tahun 2025, karena Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara mencapai Rp 342.717.132.432 dan SGD 1.700.000 (sekitar 1,7 juta dolar Singapura).
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menegaskan bahwa capaian besar ini menunjukkan peran strategis Datun sebagai garda terdepan penjaga kepentingan negara.
“Peran Bidang Datun saat ini sangat strategis. Tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga memastikan setiap potensi kerugian negara dapat dicegah sejak dini,” ujar Denny.
Baca Juga: Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara Inkracht
Selanjutnya, sebagian besar penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari layanan pendampingan hukum yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Karimun, BUMN, dan BUMD.
Kemudian, dari total 44 kegiatan pendampingan sepanjang 2025, Kejari Karimun berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp 337.717.132.432.
Dua Gugatan Perdata Bernilai Ratusan Miliar Turut Sumbang Penyelamatan
Selain pendampingan, penyelamatan negara juga diperoleh melalui dua penanganan perkara perdata penting yang menunjukkan peran aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proses litigasi.
Pertama, terdapat Perkara No. 10/Pdt.G/2025/PN Tbk yang melibatkan gugatan Masni terhadap Bupati Karimun. Dan sejumlah instansi terkait dengan nilai penyelamatan mencapai Rp 5 miliar.
Lalu, ada pula Perkara No. 9/Pdt.G/2025/PN Tbk yang melibatkan sengketa antara Greatsea Marine Pte Ltd melawan Pemerintah RI cq. Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri Karimun dengan nilai gugatan mencapai SGD 1.700.000.
Dalam kesempatan itu, Denny Wicaksono kembali menegaskan peran JPN yang sangat vital dalam melindungi keuangan negara.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN Kundur Senilai Rp1,5 Miliar Dibidik Cabjari Tanjungbatu
“Setiap langkah hukum yang kami ambil bertujuan melindungi kepentingan negara. Baik melalui litigasi maupun nonlitigasi, kami berupaya menjaga keuangan negara tetap aman,” katanya.
Bidang Datun Juga Pulihkan Rp 694 Juta dari Delapan SKK
Tak hanya melakukan penyelamatan, Kejari Karimun melalui Bidang Datun juga mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp 694.203.059 yang diperoleh melalui penanganan delapan Surat Kuasa Khusus (SKK) sepanjang 2025.
Setelah itu, Denny Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kualitas layanan Datun ke depannya.
“Ke depan, kami akan meningkatkan kualitas pendampingan hukum agar potensi kerugian negara bisa diminimalkan. Ini adalah bentuk komitmen Kejari Karimun dalam menjaga marwah penegakan hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















