Kejari Karimun Tetapkan 2 Kadis Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Kejari Karimun
Dua kepala dinas yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi digiring di Kantor Kejari Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun menetapkan dua kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Karimun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Senin 9 Desember 2024.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021-2023.

Para tersangka adalah pejabat Kepala DLH Kabupaten Karimun tahun 2021 berinisial SU dan pejabat Kepala DLH tahun 2022 hingga sekarang.

“Keduanya Kadis. Untuk saudara S sekarang Kadisdik (Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Priyambudi, Senin 9 Desember 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Karimun melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk terhadap 75 saksi, dua saksi ahli dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sementara dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh kedua tersangka sekitar Rp769.281.407, berdasarkan penghitungan Auditor Kejati Kepri.

Adapun modus operandi para tersangka ini dengan menggelembungkan item belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin. Selanjutnya kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di DLH dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.

“Para tersangka ini menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang,” jelas Priyambudi.

Baca juga: Kejari Karimun Usut Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Belanja DLH Karimun

Dari pantauan di Kantor Kejari Karimun, kedua Kadis tersebut digiring masih menggunakan pakaian dinas PNS dan rompi tahanan tipikor.

Mereka dinaikan ke atas mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Tanjungbalai Karimun. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News