KARIMUN – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun kini memasuki tahap krusial. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sudah hampir rampung dan segera mengarah pada penetapan tersangka.
Saat ini, tim penyidik Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Dedi Januarti, memastikan bahwa pihaknya tengah menuntaskan seluruh kelengkapan berkas sebelum menetapkan tersangka secara resmi. Dengan langkah ini, proses hukum dipastikan berjalan cepat dan transparan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi KPU Karimun, Penetapan Tersangka Tunggu Audit BPKP Kepri
Menurut Dedi, fokus utama penyidik saat ini adalah menghitung secara akurat angka pasti kerugian negara. Untuk itu, pihak Kejari terus berkoordinasi intens dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau agar hasil audit segera difinalisasi.
“Masih dalam proses melengkapi dokumen. Kami pastikan dulu angka, dan terus berkoordinasi dengan auditor BPKP,” ujar Dedi, Jumat, 7 November 2025.
Audit yang dilakukan tim BPKP di Karimun telah berlangsung selama tiga pekan terakhir. Proses audit ini menjadi penentu utama untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu penetapan tersangka.
Walaupun hasil resmi dari BPKP masih ditunggu, penyidik Kejari Karimun telah memiliki perkiraan sementara. Berdasarkan hitungan awal, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi KPU Karimun mencapai sekitar Rp2 miliar.
Namun, Dedi menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan harus disesuaikan dengan hasil audit resmi BPKP.
Baca Juga: Terbitkan Surat Sporadik Fiktif di Pulau Sugie, Ini Peran Kedua Tersangka
“Hitungan penyidik sementara sekitar dua miliar, tapi masih kami sinkronkan apakah sesuai dengan hasil auditor BPKP,” tambahnya.
Dengan selesainya proses audit nanti, Kejari Karimun optimistis akan segera menuntaskan seluruh tahap penyidikan.
Kelengkapan berkas ini akan menjadi landasan kuat untuk menentukan siapa saja pihak yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Jika tak ada hambatan, penetapan tersangka diprediksi segera diumumkan setelah hasil audit BPKP disahkan.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News















