Kejari Kepulauan Anambas Tahan Tersangka Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

Kejari Kepulauan Anambas
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Anambas Bambang Wiradhany saat memeriksa tersangka JI. (Foto: Dok Kejari Kepulauan Anambas)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan dan menahan tersangka berinisial JI atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin 20 Januari 2025. Tersangka sendiri sebagai penyedia sekaligus kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa.

Dalam kasus itu diketahui kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp880.403.114,00.

Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, SH., MH, menyampaikan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-31/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Januari 2025, atas nama JI.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang tersangka langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-33 /l.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” kata Budhi dalam keterangan tertulisnya diterima, Senin malam

Ia menyampaikan pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Budhi menjelaskan, kasus posisinya bahwa Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas pada Tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi yakni pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp7.783.215.755.

“Bahwa JI selaku Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) bersama tersangka BS telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai Surat Perjanjian Nomor 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan dari nilai kontrak Rp7.783.215.755,” katanya.

Selanjutnya tersangka JI telah mengajukan surat permintaan pembayaran uang muka 30% kepada tersangka BS meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kontrak.

Tersangka JI telah mengajukan pembayaran termin secara tertulis kepada tersangka BS dan ditindaklanjuti dengan melakukan pembayaran termin 25 % dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25% dari jumlah uang muka yang diterima penyedia pekerjaan konstruksi sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75 % akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termin selanjutnya.

“Hingga berakhirnya masa pelaksanaan pada tanggal 22 Desember 2019, tersangka JI tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan progress pekerjaan terpasang sebesar 31,8 % sehingga tersangka BS melakukan pemutusan kontrak dan mengusulkan dalam daftar hitam/blacklist. JI tidak melakukan pelunasan sisa angsuran uang muka yang telah diterimanya,” katanya.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Rp663 Juta ke Kas Negara Barang Bukti 3 Terpidana Korupsi

Selanjutnya penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh penyedia pekerjaan konstruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019.

“Sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak,” katanya.

Dalam perkembangan penyidikan kasusnya telah memeriksa 14 orang saksi dan ahli. Serta melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen sebanyak 59 dokumen. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News