Kejari Natuna Bakal Lelang Lagi 20 Unit Kapal Ikan Rampasan

Kejari Natuna Bakal Lelang Lagi 20 Unit Kapal Ikan Rampasan
Barang bukti kapal Ikan Asing (KIA) di dermaga Pos Angkatan Laut Desa Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, Kepri (Foto: Muhamad Nurman)

Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna bakal lelang kembali 20 unit kapal ikan asing barang bukti rampasan perkara tindak perikanan.

Sebelumnya terhadap kapal-kapal itu telah dilakukan pelelangan, namun tidak ada peminat.

Kapal ikan asing itu masih dititipkan di dermaga Pos TNI AL Desa Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga, Natuna. Status kapal-kapal tersebut merupakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejari Natuna Imam MS Sidabutar mengatakan, sebelumnya sudah melelang kapal-kapal tersebut. “Dari 27 unit itu akhiranya kita masukkan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara), berhasil kita lelang 7 unit,” kata Kepala Kejari Natuna, baru-baru ini.

Pelelangan kapal itu dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim dengan bunyi salah satunya, barang bukti dirampas dan dilelang untuk menambah pendapatan negara.

BACA JUGA: Warga Pulau Tiga Khawatir Keberadaan Barang Bukti Kapal Ikan Asing

Ia menyebutkan, minimnya pembeli mengakibatkan tidak banyak kapal yang laku dilelang.

“Untuk ikut lelalng, calon pembeli harus punya badan usaha (PT), di sini ini yang jarang ada PT (perseroan terbatas),” ujarnya.

Ia memastikan, pihaknya akan terus mengupayakan agar kapal-kapal tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. “Kita akan lelang lagi di awal tahun,” ucapnya.

Terkait kondisi kapal yang tidak terawat, kata Imam, dikarenakan minimnya anggaran yang diperuntukan bagi pemeliharaan barang rampasan, sehingga sulit untuk melakukan perawatan.

“Kalau anggara untuk perawatan ada, cuma terbatas,” ungkap Imam.

Sebelumnya dibacakan, warga Desa Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mengkhawatirkan keberadaan kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam barang bukti kasus perikanan.

Kapal-kapal itu tak jauh dari permukiman warga. Kapal itu berada di dermaga Pos TN Angkatan Laut (AL) Desa Sabang Mawang. Saat ini barang butki merupakan wewenang pihak Kejaksan Negeri (Kejari) Natuna.

Camat Pulau Tiga Sudirman menyebutkan keberadaan barang bukti kapal hasil tangkapan itu membuat warga khawatir. Terutama saat memasuki musim angin utara.

“Memasuki musim utara angin kencang, khawatir kapal itu bisa merembet ke daratan dan pemukiman warga,” sebut Sudirman saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (05/10).

Ia menyebutkan, pihak kecamatan sudah mendiskusikannya kepada pihak-pihak terkait. “Dua pekan lalu kita sudah surati Kejari, tebusan Lanal, sama Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *