Kejari Natuna Tangani Didominasi Perkara Pencurian Ikan

Kejari Natuna Tangani Didominasi Perkara Pencurian Ikan
Kejari Natuna, Jalan Pramuka No.51, Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timue, Kabupaten Natuna (Foto: Muhamad Nurman)

Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau telah menangani 50 perkara sepanjang tahun 2021. Dari puluhan kasus itu didominasi perkara perikanan atau pencurian ikan.

Kepala Kejari Natuna Imam Sidabutar melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Rezi Dharmawan, mengungkapkan dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2021 tercatat ada 50 perkara kasus kejahatan yang ditangani. Rezi mengatakan, kasus pencurian ikan paling menonjol.

“Aada 18 perkara perikanan, narkotika 5 perkara, perlindungan anak 4, penganiyayaan 1, pencurian 8, pengancaman 1, pengelapan 4,” ungkap Rezi di kantor Kejari Natuna, Jalan Pramuka No.51, Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timue, Kabupaten Natuna, Jumat (10/09).

Sedangkan untuk tahun 2020, ia mengatakan, perkara paling banyak adalah perkara narkotika, kemudian diikuti dengan kasus perlindungan anak, serta pencurian.

“Perikanan 8, narkotika 18 perkara, perlindungan anak 13 perkara, kdrt 2, pencurian 12, merusak barang 1, pencemaran naman baik 1, judi 1, minerba 1,” jelas Rezi.

BACA JUGA: Kejari Natuna Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Ceruk Bunguran Timur Laut

Rezi menyebutkan, tidak bisa memastikan apakah kasus pada tahun ini akan terus bertambah atau tidak. Sebab, tindak kriminial terjadi kapanpun.

“Tidak bisa kita pastikan, tapi bisa saja terjadi, ” ujarnya.

Kemudian ia meminta seluruh warga untuk selalu mematuhi aturan yang ada.Terpenting jangan sampai melakukan tindakan kriminil.

“Bisa merugikan diri sendiri dan keluarga, ” tutupnya. (*)

Pewarta : Muhamad Nurman
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *