Hukum  

Kejari Natuna Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Ceruk Bunguran Timur Laut

Kasus Tipikor Dana Desa Ceruk di Natuna Disidangkan
Kajari Natuna Imam MS. Sidabutar didampingi Kepala Seksi Intelijen Muhammad Albar Hanafi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus John Fredy Simbolon saat menyampaikan perkara dugaan korupsi Dana Desa Ceruk di Natuna beberapa waktu lalu.(Foto: Dok Kejari Natuna)

Natuna, Ulasan.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna Imam MS. Sidabutar menyanpaikan pihaknya edang mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa pada Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau tahun anggaran 2021.

“Statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kajari Natuna didampingi Kepala Seksi Intelijen Muhammad Albar Hanafi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus John Fredy Simbolon saat merilisnya, Senin, 10 Mei 2021.

Imam menyampaikan, bahwa peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan dari hasil ekspose atas hasil pelaksanaan Surat Perintah Operasi Intelijen yang mana dari hasil permintaan keterangan serta dokumen pendukung lainnya telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi.

“Bahwa selanjutnya dalam proses penyidikan nantinya tim penyidik akan mendalami bukti-bukti yang ada guna lebih membuat terang tindak pidana yang terjadi sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak tidak terlalu lama tim penyidik telah dapat menentukan tersangkanya,” kata Kajari Natuna.

Lanjut, kata dia, berdasarkan hasil ekspose perkara tahap penyelidikan diketahui anggaran Desa Ceruk tahun 2021 periode Januari-Maret 2021 telah dicairkan tanpa berdasarkan ketentuan peraturan perundangan tentang pengelolaan Dana Desa antara lain Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Natuna nomor 82 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa serta tidak didukung oleh bukti pengeluaran riil. Dengan demikian diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Bahwa atas penyalahgunaan anggaran tersebut mengakibatkan perangkat Desa Ceruk mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan untuk bulan Januari-Maret 2021.”

“Selain itu masyarakat penerima bantuan BLT terkait Covid-19 juga sempat menjadi risau karena dana yang disalahgunakan termasuk juga dana BLT terkait Covid-19,” tutup Kajari Natuna. (m bunga ashab)