Hukum  

Kejari Tanjung Balai Tangkap Pemborong Jalan Kasus Dugaan Korupsi Rp3,1 Miliar

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian (Foto: Antara)

Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai menangkap pemborong RM, terlibat kasus dugaan korupsi peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara, di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian membenarkan rekanan pemborong jalan di Kota Tanjung Balai itu diamankan Kejari Tanjung Balai. Ia menyebutkan, tersangka itu, ditangkap pada hari Rabu (04/08) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kemudian pemborong tersebut dibawa penyidik ke Kejari Tanjung Balai,” ujar Sumanggar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Kamis (05/08).

Sebelumnya, RM menerima pengalihan pekerjaan peningkatan jalan dengan kontruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA 7+200-7+940 dengan anggaran sebesar Rp3.270.442.000,-

Kemudian pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar STA 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp8.245.639.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Tanjung Baklai tahun anggaran 2018.

Selanjutnya penyidik Kejari Tanjung Balai menemukan penyimpangan dalam pekerjaan pembuatan jalan yang merugikan keuangan negara.

Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) dalam pengerjaan proyek jalan tersebut, menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp3.131.594.283. (*)

Pewarta : Antara
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab