Kejari Tanjungpinang Bakar dan Larutkan Barang Bukti Ganja, Sabu dan Pil Ekstasi

 

Tanjungpinang, Ulasan.co – Kejaksaaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti tindak pidana umum perkara narkotika jenis ganja, sabu dan pil ekstasi. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan di halaman kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (15/4/2021).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum tahun sepanjang tahun 2020. “Total perkaranya ada 63 kasus,” kata Wawan.

Disampaikanya, jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 740,5097 gram, ganja sebanyak 167,72 gram dan pil ekstasi 407 butir.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Wawan.

Dalam pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan pihak Polres Tanjungpinang, Dinas Kesehatan serta pegawai Kejari Tanjungpinang. (Chokki)