Kejari Tanjungpinang Digugat Praperadilan, Pemohon Nilai Penetapan Tersangka Kliennya Cacat Hukum

Sidang praperadilan
Sidang praperadilan dengan termohon Kejari Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang digugat praperadilan terkait penetapan Goey Taufik Ryan sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (25/01).

Dalam sidang perdana itu, Goey Taufik Ryan selaku pemohon menggugat Kejari Tanjungpinang selaku termohon dalam penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Tanjungpinang, kawasan Senggarang-Kampung Bugis tahun 2020.

Kuasa hukum pemohon, Ahmad Drajat dan Muhammad Ridwan menilai penetapan tersangka kepada klienya cacat hukum.

“Tadi sudah dibacakan, intinya itu (penetapan tersangka) cacat hukum,” kata Ahmad di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Ia menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka berkaitan dengan kasus mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Dasril. Ia menegaskan, penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan pekerjaan Dasril.

“Pendapat saya karena ditugaskan Dasril yang bermasalah maka berhenti dulu penyelidikanya baru surat perintah baru. Ini berdasarkan surat perintah saat Dasril,” ujarnya.

Selain itu di dalam surat perintah penyidikan yang diperintahkan Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono adalah Dasril selaku Kasi Pidsus. Namun kemudian, Dasril diturunkan pangkatnya satu tingkat lebih rendah oleh Kejaksaan Agung dan dipindahtugaskan jadi Kasubag di Kejari Dumai.

“Alasan Dasril bahwa menerima pinjaman, Kejati menyimpulkan tidak ada pemerasan hanya ada peminjaman,” ujarnya.

Setelah mendengar isi permohonan pemohon, Hakim Tunggal Ricky Ferdinand memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyiapkan tanggapannya.

“Kami akan menanggapi secara tertulis,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Imam Ashar.

Kemudian hakim memberikan kesempatan kepada termohon menyiapkan tanggapannya sampai besok Kamis, 26 Januari 2023.

Baca juga: Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Kasus Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Tanjungpinang