Kejari Tanjungpinang Digugat Praperadilan, Pemohon Nilai Penetapan Tersangka Kliennya Cacat Hukum

Sidang praperadilan
Sidang praperadilan dengan termohon Kejari Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: ulasan.co)

Sebagaiamana diketahui, petitum permohonan pemohon yakni primair;
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masing-masing :
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-01/L.10.10/Fd.1/05/2021 tanggal 10 Mei 2021 Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 adalah cacat yuridis dan tidak sah menurut hukum
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masing- masing: Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02a/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 6 Januari 2022; Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02b/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 9 Juni 2022; adalah cacat yuridis dan tidak sah menurut hukum
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/L.10.10/Fd.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022
adalah cacat yuridis dan tidak sah menurut hukum
5. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1348/L.10.10/Fd.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022 terhadap pemohon adalah cacat yuridis dan tidak sah menurut hukum
6. Menyatakan cacat yuridis dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan pemohon sebagai tersangka
7. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo

Kemudian subsidair apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya. (*)