TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menjebloskan satu tersangka kasus dugaan korupsi atas nama Goey Taufik Riyan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Rabu 22 Mei 2024.
Tim penyidik bidang pidana khusus Kejari Tanjungpinang telah melaksanakan tahap 2 atas tersangka pada perkara Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang – Kampung Bugis Tahun Anggaran 2020 dan dalam Proses Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun Anggaran 2019-2020.
“Tersangka Goey Taufik Riyan ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan 10 Juni 2024,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir.
Dedek menyampaikan, tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi atas perkara Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang – Kampung Bugis Tahun Anggaran 2020 dan dalam Proses Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun Anggaran 2019-2020.
Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Jebloskan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ke Rutan
Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News