Kejari Tanjungpinang Kembali Terima Uang Kerugian Negara Rp200 Juta dari Tersangka

Kejari Tanjungpinang
Kepala Kejari Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu bersama Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjungpinang Imam Asyhar setelah menerima pengembalian uang dari tersangka AC. (Foto: Kejari Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menerima pengembalian uang kerugian negera dari tersangka berinisial AC sebesar Rp200 juta, Rabu (27/09).

Uang tersebut langsung diterima bidang pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjungpinang.

Kepala Kejari Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu melalui Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjungpinang Imam Asyhar membenarkan penyidik telah menerima pengembalian uang dari tersangka AC dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa untuk kegiatan pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus UMRAH Tahun anggaran 2019-2020.

“Penyidik Kejari Tanjungpinang telah menerima pengembalian berupa uang dari tersangka AC sebesar Rp 200 juta,” ujar Imam.

Lanjut, kata Imam, sebelumnya penyidik Kejari Tanjungpinang juga telah menerima pengembalian dari tersangka AC sebesar Rp 100 juta.

“Sehingga total uang yang sudah dikembalikan oleh tersangka AC adalah sebesar Rp300,” ujarnya. (*)

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Uang Rp500 Juta dari Tersangka Dugaan Korupsi

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News