Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco ke Pengadilan

Kejari Tanjungpinang
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Roy Huffington Harahap saat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melimpahkan berkas perkara dua kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelabuhan Tanjung Moco ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis 9 Januari 2025.

Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama terdakwa nama Haryadi (H) selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat KSOP Kelas II Tanjungpinang, serta Abdul Rahim Kasim Djoe (AKD) selaku Direktur PT IMS yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015.

Pelimpahan berkas perkara itu diserahkan tim jaksa penuntut umum didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Roy Huffington Harahap.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Senopati membenarkan tim jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa.

“Tadi sudah dilimpahkan, sekarang kita tinggal menunggu jadwal penetapan jadwal sidang dari majelis hakim,” kata Senopati.

Sementara Roy menambahkan pihaknya menyiapkan sebanyak tujuh orang jaksa penuntut umum termasuk dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Ada tujuh jaksa dari Kejari Tanjungpinang dibantu Kejati Kepri,” katanya.

Roy menyebut dalam perkara ini kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK dalam kasus pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco ini mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp5,6 Miliar Pelabuhan Tanjung Moco

Terpisah Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syailendra menuturkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejari Tanjungpinang.

“Majelis sudah ditetapkan, saya, Bu Siti dan Pak Syaiful. Sidang perdana Kamis pekan depan,” ujar Boy. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News