Kejari Tanjungpinang Musnahkan 2,1 Kg Narkotika Senilai Rp10 Milliar

Pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kejari Tanjungpinang. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bersama Kejati Kepri, memusnahkan sabu, ganja hingga pil ekstasi dengan total berat 2,1 kg.

Pemusnahan 2,1 kg barang haram itu merupakan barang bukti dari 41 perkara dari bulan Juli 2025 hingga September 2025.

Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis merinci, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut sebanyak 2,1 kilogram, kemudian ganja seberat 18,72 gram serta 53 butir pil ekstasi yang beratnya mencapai 17,1 gram.

“Ini merupakan barang bukti dari 41 perkara narkotika, yang saat ini statusnya sudah inkrah, jadi bisa kita musnahkan,” kata Kajari, Senin 13 Oktober 2025.

Ia merinci, dari 2,1 kilogram narkotika yang dimusnahkan, bernilai mencapai Rp10 milliar. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender.

“Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika bersama instansi terkait di Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Selain memusnahkan narkotika, nantinya Kejari Tanjungpinang akan memusnahkan barang bukti elektronik dan barang bukti kejahatan asusila.

“Dalam waktu dekat akan kami musnahkan barang bukti elektronik,” tuturnya.