Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

Kejari Tanjungpinang
Kajari Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu saat memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti perkara narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan ganja dengan jumlah empat kilogram lebih, Rabu (31/05).

Selain barang bukti perkara narkoba, barang bukti yang dimusnahkan dari kasus pencurian dan pencabulan, seperti baju hingga telepon seluler (ponsel).

Kajari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari kasus pencurian, pencabulan dan narkoba. Untuk narkoba sabu dan pil ekstasi diblender dan dilarutkan, sedang ganja dibakar, serta ponsel dihancurkan sampai tidak bernilai lagi.

“Total perkara seluruhnya 56 perkara yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ike sapaan akrab Kajari Tanjungpinang.

Lanjut, kata Ike, perkara yang telah incraht tersebut periode akhir tahun 2022 sampai Mei 2023.

“Untuk sabu sebanyak 2.121,9224 gram, ganja 2.005,13 gram dan pil ekstasi 0,37 gram,” katanya.

Baca juga: Kejati Kepri Ringkus Kartini Simanjuntak Setelah Buron 7 Tahun di Pekanbaru

Dengan dimusnahkan barang bukti ini, Ike berharap kedepannya kasus pemakaian dan penyalahguna narkoba di Tanjungpinang berkurang.

“Kita meminta bantuan dari Polresta Tanjungpinang untuk selalu gencar memberantas kasus narkoba sampai ke akar-akarnya,” jelasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News