TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti dari 24 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di tahun 2024.
Dari 24 perkara terdiri dari 16 perkara kasus narkotika, 3 perkara kasus orang dan harga benda (oharda), dan 5 perkara kasus keamanan negara, ketertiban umum (kamtibum).
Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu memimpin pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang, Rabu 25 September 2024.
Pantauan ulasan.co, pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dicurahkan air panas. Lalu, air tersebut dibuang ke selokan.
Sedangkan barang bukti lainnya, seperti beberapa handphone dipukul menggunakan martil, begitu juga dengan knalpot racing atau brong, dan pakaian dari perkara tersebut dibakar.
“Hari ini (Rabu) kita melakukan pemusnahan barang bukti dari 24 perkara yang telah berkuatan hukum tetap,” singkat Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati setelah ikut melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.
Sambung Kasi Barang Bukti Kejari Tanjungpinang, Raden Akmal menyebutkan, narkotika yang dimusnahkan sebanyak 6,5274 gram sabu-sabu, dan 10 butir pil ekstasi. Narkotika dan pil ekstasi adalah sisa barang bukti hasil persidangan yang telah inkracht.
“Kita musnahkan narkotika, dan pil ekstasi menghindari kejadian yang tidak diinginkan,” sebut Raden.