TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum mulai dari narkotika sampai telepon ponsel (ponsel), Rabu 29 Mei 2024.
Pemusnahan itu dipimpin Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, bersama Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Riska Widiana di halaman parkir kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang, RD Akmal mengatakan, untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diblender, sedangkan barang bukti lainnya seperti ponsel dihancurkan menggunakan palu, serta ada yang dibakar.
“Barang bukti yang dimusnahkan narkoba jenis sabu 718,1397 gram, ganja 2,75 gram, dan ekstasi 4, 94 gram,” kata Akmal.
Baca juga: Martahan Napitupulu Resmi Jabat Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang
Lanjut, kata Akmal, pemusnahan kali dengan total sebanyak 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Narkoba 24 perkara, Oharda enam perkara, dan Kantibum tujuh perkara,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News