Kejari Tanjungpinang Segera Sidangkan Kasus Korupsi Mantan Dirut BPR Bestari

Kejari Tanjungpinang
Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambarsari, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap. (Foto: MB Ashab)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang segera menyidangkan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bestari, Elfin Yudista (EY).

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menyeret terpidana Arif Firmansyah, dengan total kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambarsari, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum.

“Hari ini dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap mantan Direktur PD BPR Bestari dari tim penyidik,” ujar Atik, Senin 17 Februari 2025.

Roy Huffington Harahap menambahkan, setelah tahap II ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.

“Kami penuntut umum akan segera menyidangkan perkaranya demi mendapatkan kepastian hukum terkait dugaan korupsi di PD BPR Bestari,” tegas Roy.

Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan dan ditahan dalam pengembangan kasus ini, yakni Elfin Yudista. Sementara itu barang bukti yang disertakan masih berupa dokumen-dokumen dari perkara sebelumnya untuk pembuktian di persidangan.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Tahan Mantan Dirut BPR Bestari

Elfin Yudista dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi Elfin Yudista resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 20 Desember 2024. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News