TANJUNGPINANG – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah, Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini hanya tinggal menunggu waktu.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Hingga saat ini, sebanyak 26 orang telah diperiksa, termasuk mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, dan Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.
Baca Juga: Diperiksa 13 Jam, Ini Pernyataan Lengkap Rahma yang Dicecar 24 Pertanyaan
“Untuk penetapan tersangka pasti ada. Namun kami perlu melengkapi dengan keterangan ahli dan hasil perhitungan kerugian negara. Mungkin dalam waktu dekat akan segera keluar penetapan tersangkanya,” tegas Rachmad.
Ditanya berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Rachmad Surya menegaskan, bahwa hal tersebut kewenangan penyidik nantinya.
“Kira-kira berapa orang (tersangka), penyidik ini lah yang lebih tau,” tegasnya.
Sebelumnya, Rahma menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai mantan Wali Kota pada Rabu (24/9/2025). Ia dicecar sekitar 24 pertanyaan oleh penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga malam hari.
Usai pemeriksaan, Rahma mengaku telah memberikan keterangan sesuai kapasitasnya dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejari.
Baca Juga: Habiskan Dana Miliaran, Kini Pasar Puan Ramah Tanjungpinang Terbengkalai di Tengah Kasus Korupsi
Kejari Tanjungpinang juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan Rahma akan kembali dipanggil bila penyidik memerlukan keterangan tambahan.
“Mantan Wali Kota bisa saja dipanggil lagi, sesuai permintaan penyidik, untuk melengkapi keterangan,” tambah Rachmad.
Diketahui, bangunan pasar Puan Ramah yang megah ini dibangun pada 2022 dengan tujuan menjadi lokasi relokasi sementara bagi pedagang Pasar Baru. Namun, pasar tersebut kini justru kini sunyi dan terbengkalai.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















