TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima pelimpahan berkas kasus tindak pidana korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri.
Plt Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, mengatakan bahwa pelimpahan berkas serta penyerahan tersangka beserta barang bukti diterima dari tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri.
“Tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu DO, HT, dan AT. Pelimpahan ini dari Tim Penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri,” katanya, Rabu 26 Februari 2025.
Di tempat sama Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, menjelaskan bahwa tersangka HT dan AT telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Sementara itu tersangka DO tidak ditahan karena kondisinya sakit jantung, namun tetap wajib lapor.
“Penahanan ini dikarenakan adanya penyimpangan pembangunan studio LPP TVRI Kepri, sehingga melanggar ketentuan dari prinsip pengadaan berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang barang dan jasa,” ujarnya.
Kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi ini mencapai Rp9,083 miliar. Kejari Tanjungpinang akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Perkara ini akan segera kami sidangkan dan dua minggu berikutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pad Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” katanya.
Dari ketiga tersangka, hanya satu yang telah melakukan pengembalian kerugian negara. Kejari Tanjungpinang akan segera menagih tersangka lainnya untuk melakukan pengembalian kerugian negara.
“Jika tidak dibayarkan, Kejari Tanjungpinang akan melakukan tracing asset terhadap tersangka,” katanya.
Baca juga:Â Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI
Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News