TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima pengembalian berupa uang Rp500 dari tersangka Riawan Effendi, Rabu (06/09).
Pengembalian uang itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa untuk kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus UMRAH tahun anggaran 2019-2020.
Uang tersebut diserahkan tersangka kepada penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjungpinang.
“Benar ada pengembalian uang Rp500 juta dari tersangka. Uangnya sudah disetorkan ke kas negara,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir, Rabu malam.
Lanjut, kata Dedek, sebelumnya penyidik Kejari Tanjungpinang telah menerima pengembalian dari tersangka Riawan Effendi sebesar Rp 1,5 miliar.
“Sehingga total uang yang sudah dikembalikan oleh tersangka Riawan Effendi adalah sebesar Rp2 miliar,” ujar Dedek.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Eksekusi Barang Bukti Pencucian Uang Rp4,3 Miliar
Hingga saat ini kasus tersebut masih berproses di Kejari Tanjungpinang. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News