Kejari Tanjungpinang Terima Penyerahan Uang Pengganti Rp269 Juta dari Terpidana Anak Mantan Gubernur Kepri

Kejari Tanjungpinang
Kajari Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu (tengah) foto bersama dengan Penasihat Hukum Terpidana Zefri Idham didampingi Kasi Pidsus Roy Huffington Harahap, Kasi Intel Senopati, Kasi BB RD Akmal, serta pejabat utama Kejari Tanjungpinang lainnya. (Foto: Dok Kejari Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima penyerahan uang pengganti terpidana tindak pidana korupsi Ari Rosandhi anak mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto, sebanyak Rp269.1500.000, Salasa 29 Oktober 2024.

Kepala Seksi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati mengatakan, uang pengganti  tersebut diserahkan oleh penasihat hukum terpidana, Zefri Idham.

“Uang itu langsung disetorkan ke kas negara berdasarkan bukti penerimaan negara,” katanya, Selasa malam.

Senopati menjelaskan, penyerahan uang pengganti dari terpidana itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan petikan putusan Nomor : 4863K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Agustus 2024 atas nama terpidana Ari Rosandhi.

“Sesuai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor : PRINT – 1195 / L.10.10 / Fuh.1 / 09 / 2024 tanggal 23 September 2024,” katanya.

Kejari Tanjungpinang
Kajari Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu (tengah) foto bersama dengan Penasihat Hukum Terpidana Zefri Idham didampingi Kasi Pidsus Roy Huffington Harahap, Kasi Intel Senopati, Kasi BB RD Akmal, serta pejabat utama Kejari Tanjungpinang lainnya. (Foto: Dok Kejari Tanjungpinang)

Terpisah, Zefri Idham menyampaikan, bahwa kliennya beriktikad baik  sehingga mengembalikan kerugian keuangan negara sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung.  Dalam perkara ini kliennya telah menjalani hukuman pidana kurungan lebih kurang dua tahun.

“Kenapa baru sekarang karena kami selama ini masih menunggu putusan inkrahnya.Klien kami beriktkad baik, sekarang tinggal menjalani pidana pokok dan denda,” kata Zefri.

Baca juga: Anak Mantan Gubernur Kepri Divonis 4 Tahun Penjara di PN Tipikor Tanjungpinang

Sebagaimana diketahui, Ari Rosandhi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama  dengan terdakwa lainnya Abdi Surya Rendra dan Tri Wahyu Widadi dalam perkara dana hibah jilid tiga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri.

Pada pengadilan tingkat pertama, Ari Rosandhi divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Ricky Ferdinand, menyatakan terdakwa Ari Rosandhi dihukum selama empat tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan.

Terdakwa Ari Rosandhi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp134 juta paling lama dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang, apabila harta benda tidak ada maka diganti dengan kurungan selama satu tahun penjara.

Ricky juga memutuskan terdakwa Abdi Surya Rendra dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tiga bulan.

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp538 juta paling lama dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang, apabila harta benda tidak ada maka diganti dengan dua tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa Tri Wahyu Widadi divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp673 juta paling lama dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang, apabila harta benda tidak ada maka diganti selama tiga tahun. (mba/*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News