Kejari Tanjungpinang Usut Dugaan Korupsi Penataan Permukiman Kampung Bugis Anggaran Rp34 Miliar

Kajari Tanjungpinang Joko yuhono didampingi pejabat utamanya saat ditemui di kantornya (Foto: Adi)

Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang saat ini sedang mengusut proyek pengerjaan peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Senggarang-Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2020.

Pembangunan peningkatan kualitas permukiman kumuh ini, pemerintah pusat menggelontorkan Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN) tahun 2020 sebesar Rp34 miliar. Namun, pengerjaan pembangunan yang dimenangkan PT Ryantama Citrakarya Abadi malah terhenti di tengah jalan atau “Mangkrak”.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan indikasi korupsi peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Senggarang-Kampung Bugis ini berdasarkan informasi masyarakat.

“Setelah kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Sehingga perkara ini kami naikan ke tahap penyidikan,” kata Joko Yuhono saat didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Dasril di kantornya, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (01/09).

Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono (Foto: Adi)

Joko menjelaskan, selama proses penyelidikan setidaknya sebanyak 20 orang saksi yang telah diperiksa. Ia menambahkan, dengan dinaikkannya perkara itu ke penyidikan, pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan.

“Saksinya pihak-pihak yang terkait, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, mandor dan Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pekerjaan Umum Provinsi Kepri dan pihak lain terlibat,” pungkasnya.

Ia belum bisa memberikan keterangan besaran kerugian negara dalam perkara ini. Sebab katanya, pihaknya baru menyelesaikan tahap penyelidikan, dan melanjutkan ke tahap penyidikan. Joko memastikan pihaknya transparan dan terbuka selama proses menangani perkara itu.

“Untuk lebih lanjutnya akan kami sampaikan, karena ini baru dinaikan ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ulasan.co, selama proses pengerjaan proyek ini sempat bersitegang antara kontraktor dan PPTK, bahkan pengerjaannya dihentikan, sementara pembangunan baru selesai 70 persen dan sempat menjalani gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pewarta: Adi
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *