Kejari Tanjungpinang Usut Dugaan Korupsi TPS3R di Kampung Bugis

Kejaksaan Hentikan Penyelidikan Dugaan Jual Beli Aset Pemko Tanjungpinang
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memulai tahap penyidikan dugaan korupsi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah – Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara terhadap dugaan tersebut.

“Ada sekitar 18 orang yang dimintai keterangan,” ucapnya di Tanjungpinang, Selasa (12/04).

Selain itu, jaksa juga telah mengamankan sejumlah dokumen terkait pembangunan TPS3R tersebut.

Dari gelar perkara itu, pihaknya berkesimpulan proses penyelidikan dapat naik ke tahap penyidikan.

Pasalnya, tim penyelidikan menemukan adanya indikasi tindak pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara.

Pembangunan itu diketahui merupakan pembangunan yang menghabiskan anggaran hingga Rp556 juta. Anggaran itu berasal dari dana alokasi khusus Pemko Tanjungpinang pada 2019 lalu.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Eksekusi Barang Bukti Pencucian Uang Rp4,3 Miliar

Kendati demikian, ia belum dapat memastikan rincian pasti tindak pidana yang terjadi dan indikasi kerugian negara terhadap pembangunan itu.

“Nanti selanjutnya di proses penyidikan,” tuturnya. Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. (*)