BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu dan satu perusahaan swasta terkait dugaan tambang batu bara ilegal.
Perusahaan swasta itu adalah Kantor PT Tunas Bara Jaya di Kelurahan Pagar Dewa. Penggeledahan juga berlangsung di kediaman pribadi saudari BH selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo memimpin langsung penggeledahan terkait tambang ilegal itu.
“Ya benar ada penggeledahan, untuk perkembangan nanti akan kita informasikan kembali,” katanya di media sosial Kejati Bengkulu.
Ia menjelaskan hal itu adalah ketegasan Kejati Bengkulu dalam pemberantasan tindak pidana pertambangan ilegal.
Penggeledahan itu berlangsung secara serentak melaksanakan penggeledahan di tiga titik lokasi strategis yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin dan menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Penggeledahan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan kawalan ketat oleh personel keamanan bersenjata lengkap dari TNI AD, Polisi Militer, dan Kepolisian, untuk memastikan proses berjalan aman dan lancar.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan kegiatan pertambangan batubara ilegal yang dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Termasuk, aktivitas di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, serta dugaan pemalsuan dokumen perizinan pelabuhan dan pengangkutan batubara.


















