BENGKULU – Tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi produksi dan eksploitasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.
Kelimanya adalah Bebby Hussy, Komisaris Tunas Bara Jaya; Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana; Julius Soh, Direktur Utama Tunas Bara Jaya; Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana; dan Sutarman, Direktur Tunas Bara Jaya.
“Hari ini sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus Tipikor Pertambangan setelah kita temukan perbuatan melawan hukum dan serangkaian pemeriksaan saksi maka kita tetapkan para tersangka malam ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menjelaskan pada Rabu, 23 Juli 2025 malam, mengutip Antara.
Ia menambahkan bahwa penetapan kelima orang tersebut sebagai tersangka berkaitan dengan pengelolaan dan eksplorasi dua area tambang batu bara yang dioperasikan oleh PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya di Kabupaten Bengkulu Tengah. Perbuatan tersebut diperkirakan telah merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.
[VIDEO] PRIA DI KARIMUN B*NUH MANTAN ISTRI CEMBURU KORBAN DIJEMPUT PACAR BARU | U-NEWS
Para tersangka kini ditahan di tiga lokasi berbeda: Bebby Hussy di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu; Saskya Hussy dan Sutarman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu; sementara Julius Soh dan Agusman ditahan di Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Ristianti menjelaskan lebih lanjut bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT – 637/L.7/Fd.2/06/2025 tanggal 19 Juni 2025, setelah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.
Danang Prasetyo, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut memegang jabatan di Tunas Bara Jaya dan PT Ratu Samban Mining. Namun, peran spesifik masing-masing tersangka masih dalam tahap penyelidikan.
Update Kasus ART Disiksa Majikan di Batam: Ada Upaya Damai Hingga Temuan Kejanggalan
Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 55 KUHP.
Ristianti juga menegaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


















