Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Korupsi di Kabupaten Indramayu

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Korupsi di Kabupaten Indramayu
Kedua tersangka saat dilakukan penahanan oleh Kejati Jawa Barat (Foto: Puspenkum)

Jawa Barat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melakukan penahanan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.

Penahanan tersangka dilaksanakan Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar.

Kedua tersagka yang ditahan adalah S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Untuk tersangka S dan BSM telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu 28 September 2021 sekitar pukul 09:00 WIB.

Selanjutnya terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 September 2021 s/d 18 Oktober 2021 yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung.

“Dasar penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonar Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (30/09).

Sebelumnya, dalam kasus ini kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, telah ditetapkan empat orang tersangka.

“Keempatnya adalah S, BSM, tersangka PPP selaku Direktur Utama PT. M.P.G dan Tersangka N selaku Pihak Swasta/Makelar,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejati Jabar Tahan Mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Bandung

Sementara terhadap tersangka PPP dan tersangka N, akan dilakukan pemunduran waktu pemeriksaan tersangka sesuai dengan surat permohonan waktu pemunduran waktu pemeriksaan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum masing-masing tersangka.

Adapun kasus posisinya pada Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15 miliar terdiri dari 3 pagu anggaran Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana.

Di dalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka BSM selaku PPK. Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh Tersangka N kepada Tersangka BSM, Tersangka S selaku PA (Kepala Dinas);

Dalam pelaksanaan/fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku PA/Kepala Dinas telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100% agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

Pembayaran termin 100% ada dokumen yang direkayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur. Tersangka PPP selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar + Rp 2 miliar dari nilai kontrak Rp 14 miliar.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI NoMOR 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *