Kejati Jabar Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Kemenag Provinsi, Ini Modusnya

Kejati Jabar Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Kemenag Provinsi, Ini Modusnya
Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan tersangka inisial AK selaku Ketua KKMI Provinsi Jawa Barat, Selasa (16/11). (Foto: Ulasan.co/Penkum Kejati Jabar)

Bandung- Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan tersangka inisial AK selaku Ketua KKMI Provinsi Jabar, Selasa (16/11).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, tersangka ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bos Madrasah untuk Penggandaan soal-soal Ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), Penilaian Akhir Semester (PAS), Try Out/TO, USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional), UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2018.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tim penyidik Kejati Jabar melakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan dan tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Bandung,” kata Dodi di Bandung.

Dodi mengatakan, modus operandi tersangka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Kementerian Agama RI telah mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di seluruh Provinsi Jabar dengan cara diusulkan dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Jabar ke Kanwil Kemenag Provinsi Jabar dan diteruskan ke Kementerian Agama RI.

“Madrasah penerima dana BOS dari Kementerian Agama RI yang anggarannya disalurkan melalui DIPA Kementerian Agama Kab/Kota diantaranya untuk membiayai kegiatan penggandaan soal ujian Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Try Out (TO) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN/USBN),” kata Dodi.

Untuk kegiatan penggandaan soal ujian tersebut, para Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) telah diarahkan oleh pengurus KKMI Kabupaten/Kota dan KKM Provinsi Jabar untuk menunjuk perusahaan tertentu guna melaksanakan penggandaan/pencetakan soal soal ujian dengan kesepakatan akan diberikan Cash Back atau CSR (Corporate Social Responsibility).

Baca Juga: Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Korupsi di Kabupaten Indramayu

Dari hasil rapat antara KKMI kabupaten/kota dengan KKMI Provinsi Jabar disepakati harga untuk pembayaran naskah soal ujian sebagai berikut Penilaian Akhir Semester (PAS) sebesar Rp 16.000 per siswa, Penilaian Akhir Tahun (PAT) sebesar Rp 16.000 per siswa, Try Out (TO) sebesar Rp 58.400 per siswa, USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) sebesar Rp 22.500 per siswa, UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) sebesar Rp 22.500 per siswa.

Bahwa kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar pihak KKM Propinsi Jawa Barat dan KKM Kabupaten/Kota mendapatkan fee atau cash back atau CSR dari perusahaan dan menyetujui dalam penunjukan perusahaan CV Mitra Cemerlang Abadi (CV MCA) sebagai pelaksana pengadaan soal ujian madrasah.

“Bahwa dari cash back atau CSR yang diberikan oleh pihak perusahaan, diduga KKMI Provinsi Jabar dan KKMI Kabupaten/Kota menerima sebagai berikut KKMI Provinsi Jabar sebesar Rp 1.217.014.000, KKMI Kabupaten/Kota sebesar Rp6.821.582.420, total jumlah Rp8.038.596.420,” ujarnya.

Dalam perkara tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 jo pasal 18 Undang –Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke1 KUHP. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *