IndexU-TV

Kejati Kepri Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Penyelewengan PNBP Rp14 Miliar di Batam

Gedung Bidang Pidsus Kejati Kepri
Gedung Bidang Pidsus Kejati Kepri (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pandu dan  tandu kapal di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Diketahui dalam kasus itu dugaan kerugian negara sebesar Rp14 miliar periode 2015-2021 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Dalam mengungkap kasus itu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

“Berdasarkan alat bukti dan fakta hukum maka tim penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Rabu 25 September 2024.

Informasinya, posisi dugaan kasus penyelewengan PNBP di Pelabuhan Batu Ampar berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2021.

Baca juga: Kejati Kepri Bekali Mahasiswa UMRAH Tentang Hukum Acara Pidana dan Restorative Justice

Hal ini diawali kerja sama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan beberapa perusahaan untuk jasa pandu dan tandu kapal di wilayah Batam.

Namun, dari PNBP yang dikumpulkan, sebanyak 5% dari pendapatan tersebut tidak disetorkan ke kas negara melalui KSOP Khusus Batam.

Selain itu, terdapat penyimpangan pada pembayaran PNBP sebesar 20% yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya. (mba/*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version