Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah.
Satgas ini dibentuk dalam rangka mengantisipasi maraknya praktik mafia tanah, khususnya di wilayah Kepri.
Satgas Pemberantasan Mafia Tanah berdasarkan Keputusan Kepala Kejati (Kajati) Kepri Nomor 87 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kepri.
Tim yang diketuai Asisten Intelijen Lambok M.J. Sidabutar beranggotakan 19 personel yang berasal dari bidang Intelijen, bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Tindak Pidana Umum serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajati Kepri Hari Setiyono mengatakan, pembentukan satuan tugas tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Hari menjelaskan, praktik mafia tanah telah sangat meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum.
“Pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif, melalui pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan bermanfaat,” kata Hari di Tanjungpinang, Rabu (26/01).
Lanjut, kata Hari, dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan atau keamanan dalam pelaksanaan tugas.
“Pemberantasan mafia tanah juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan,” ujarnya.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Kajati dan Kajari Bentuk Tim Khusus Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan
Selanjutnya, optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengkedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas.
“Termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan oknum aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan atau pemangku kebijakan (stake holders),” katanya. (*)