BINTAN – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan penyuluhan hukum di Aula Kantor Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Selasa 5 Desember 2023. Kegiatan itu dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023.
Dalam kegiatan itu dilaksanakan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen kegiatan penyuluhan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi pada masyarakat.
Penyuluhan hukum terselenggara atas kerja sama Kejati Kepri dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan serta diikuti oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan, Camat Bintan Timur, para Kepala Desa, Perangkat Desa, Aparatur BumDes dan Masyarakat Desa dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak lebih kurang 100 orang.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dibuka oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus didampingi Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso dan Kasi Penyidikan Junaidi Abdilah Siregar dan Kasi Intel Kejari Bintan Syamsul Apriwahyudi Sahubauwa.
Firdaus menyampaikan, mengenai pengelolaan keuangan desa, di mana pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa oleh kepala desa (kades). Kades mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan penggunaan keuangan desa.
“Prinsip yang mendasari keuangan desa dikelola harus berlandaskan kepada transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” kata Firdaus.
Lanjut, kata dia, berdasarkan arahan Jaksa Agung dalam penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa, khusus penanganan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa lebih mengedepankan upaya prefentif atau pencegahan dengan lebih mengutamakan peran APIP dalam penyelesaian terjadinya suatu permasalahan dalam pelaksanaan pemerintahan desa.
“Apabila para kades berikut perangkat desa yang masih ragu di dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kejaksaan,” katanya.
“Kejaksaan memiliki program Jaksa Garda Desa yang telah ditindak lanjuti dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dengan seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Baca juga: Kejati Kepri Hentikan 3 Pekara di Natuna dan Karim Lewat Restorative Justice
Dengan adanya inovasi dalam rangka menciptakan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan membuat grup Whatsapp (WA) antara jajaran Kejati Kepri dengan seluruh Kepala Desa se-wilayah Provinsi Kepri. Tujuannya agar dapat memberikan masukan secara cepat dan tepat kepada para kades dalam menjalankan pemerintahan desa maupun mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News