BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat tata kelola maritim melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri dan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda).
Penandatanganan yang berlangsung di Hotel Aston Batam, Rabu 25 Juni 2025. menjadi langkah strategis dalam penguatan hukum serta peningkatan pelayanan sektor kepelabuhanan.
Acara itu dihadiri unsur pimpinan DPRD Kepri, Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla, KSOP, UPP, hingga para pelaku usaha maritim. Tiga pucuk pimpinan lembaga, yaitu Kepala Dishub Kepri Junaidi, Direktur PT Pelabuhan Kepri Capt. Awaluddin, serta Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto secara langsung menandatangani kerja sama tersebut.
Dalam kesempatan itu Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt. Awaluddin, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Kejati Kepri dalam mendukung tata kelola maritim yang profesional dan terpercaya.
“Keterlibatan Kejaksaan memberi jaminan hukum terhadap pengelolaan pelabuhan. Kami ingin pelayanan di Kepri berstandar tinggi, cepat, pasti, dan nyaman, sehingga kepercayaan masyarakat dan mitra internasional semakin kuat,” ujarnya.
Kepala Dishub Kepri Junaidi menambahkan bahwa MoU ini akan memperkuat dukungan hukum terhadap upaya peningkatan pelayanan transportasi laut yang menjadi kewenangan provinsi.
Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto menegaskan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar institusi dalam mewujudkan good governance dan perlindungan aset negara.
“Kejaksaan memiliki peran penting, bukan hanya dalam penegakan pidana, tapi juga dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain demi mencegah potensi kerugian negara,” kata Teguh.
Baca juga: PT Pelabuhan Kepri Targetkan Rp1,5 Miliar PAD dari Labuh Jangkar di 2025
Ia juga berharap, MoU ini tidak berhenti pada seremoni administratif semata, melainkan benar-benar diwujudkan dalam bentuk kerja nyata dengan prinsip komunikasi terbuka, profesionalisme, dan transparansi.
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi;
- Pemberian legal opinion, legal assistance, dan audit hukum;
- Tindakan hukum lainnya seperti mediasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa.
Kolaborasi ini dinilai menjadi model sinergi institusional yang berorientasi pada pelayanan publik bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan hukum. Langkah tersebut diharapkan mampu mengakselerasi pembangunan sektor maritim Kepri secara berkelanjutan dan berkeadilan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















