Kejati Kepri Gencarkan Kampanye Anti Korupsi di Bintan Timur dan Bintan Centre

Kasi Penkum Yusnar Yusuf
Kasi Penkum Yusnar Yusuf saat memberikan materi kampanye anti korupsi. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat gerakan anti korupsi melalui sosialisasi dan kampanye yang digelar di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dan Bintan Centre, Kota Tanjungpinang pada Selasa 14 Oktober 2025.

Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi sekaligus menanamkan nilai integritas dan moralitas sebagai fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri yang dipimpin oleh Kasi Penkum Yusnar Yusuf, bersama stafnya, Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Rafki Mauliadi, mengajak masyarakat dan aparatur daerah untuk aktif berperan serta dalam upaya pencegahan korupsi.

“Korupsi bukan sekadar kejahatan yang merugikan negara secara finansial, tapi juga mengikis kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” kata Yusnar dalam pemaparannya.

Lebih lanjut, Yusnar menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Kejaksaan memiliki kewenangan luas mulai dari penyidikan hingga penuntutan kasus korupsi, serta tindakan pencegahan yang bersifat edukatif dan preventif.

Data terbaru yang dipaparkan mengungkapkan, pada tahun 2024 Kejaksaan di seluruh Indonesia berhasil menangani 2.316 perkara korupsi dan pencucian uang dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun. Tidak hanya itu, sebanyak 1.836 terpidana telah dieksekusi sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.

Namun, fakta menunjukkan tantangan besar masih dihadapi. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 justru menurun menjadi peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, sementara Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga turun dari 3,92 menjadi 3,85. Untuk itu, pendekatan preventif, represif, dan restoratif harus berjalan seiring untuk memerangi praktik korupsi secara efektif.

Baca juga: Kejati Kepri Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum

Kejati Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak sekadar menolak korupsi, tetapi berani melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial. Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa dukungan publik,” kata Yusnar.

Ia juga menyampaikan bahwa Kepala Kejati Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu melawan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari korupsi.

“Ayo bersatu melawan korupsi, untuk menuju Indonesia maju!” katanya. (*)