Kejati Kepri Hentikan 1 Kasus di Cabjari Tarempa Lewat Keadilan Restoratif

Kajati Kepri
Kajati Kepri Dr. Rudi Margono saat ekspose penghentian kasus diusulkan Cabjari Tarempa. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Dr. Rudi Margono didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie menghentikan satu kasus di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa lewat keadilan restoratif atau restorative justice, Selasa 2 April 2024.

Penghentian penuntutan kasus itu setelah Kajati dan Wakajati didampingi Aspidum Bayu Pramesti, Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara Kejati Kepri, diikuti secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa  Niky Junismero melaksanakan ekspose perkara pidana di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menyampaikan, Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa mengajukan satu perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan tersangka Roni alias Roni bin Burhan dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 KUHP.

“Telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Denny.

Lanjut, kata Denny, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca juga: Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI

Denny menyampaikan, Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan Restorative Justice ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” tutup Denny. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News