Kejati Kepri Hentikan 3 Pekara di Natuna dan Karim Lewat Restorative Justice

Kejati Kepri
Proses pengajuan penghentian perkara lewat Restorative Justice di Kejati Kepri. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), menghentikan tiga perkara di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Karimun lewat Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Melalui kebijakan restorative justice ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana.

Plh. Wakil Kepala Kejati Kepri Tengku Firdaus pada hari Rabu dan Kamis 29- 30 November 2023, didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, Kasi Oharda, Kasi TPUL, bersama-sama dengan Kajari Karimun Dr. Priyambudi dan Kajari Natuna Surayadi Sembiring telah melaksanakan ekspose atau gelar perkara di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana dan Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh melalui sarana virtual dengan mengajukan tiga perkara yang dimohonkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Ketiga perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya, yakni di Kejaksaan Negeri Natuna terdapat dua perkara atas nama tersangka . Rezky Fadillah Bin Abdul Fatah (Alm) dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang melanggar Primair Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP dan tersangka Eep Rukanda Bin Endang Rohmaya dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1).

Sedangkan satu perkara di Kejaksaan Karimun atas nama tersangka Al-fazri alias Ari Bin Abdulhadi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Penghapusan Rumah Tangga yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Penghentian perkara itu disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah memenuhi syarat, yakni telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Selanjutnya, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, pertimbangan sosiologis, masyarakat merespons positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca jug: Kejati Kepri Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera kepala Kejaksaan Negeri Natuna dan kepala Kejaksaan Negeri Karimun untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News