TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan (Kajati Kepri), Teguh Subroto, memimpin langsung pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap kasus pidana penadahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa 17 September 2024.
Dalam permohonan RJ itu Kajati Kepri didampingi Kasi Oharda pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Marthyn Luther, serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional Kejari Batam yang diwakili Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh.
Kasus permohonan RJ yang diajukan adalah atas nama tersangka Syafrian Doni Als Doni Bin Syafrizal melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP yang ditangani Kejari Batam.
Dalam kasus itu, tersangka membeli dua unit sepeda motor Honda Beat milik saksi Sri Mulyati dan Rudi Andreanto. Motor itu dibeli ternyata hasil curian saksi Alvin Fau Als Alvin.
Terkait permohonan RJ itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan, telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI untuk dihentikan penuntutan perdasarkan keadilan restoratif.
“Alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Yusnar.
Dengan disetujuinya RJ itu, kata Yusnar, berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
“Kemudian melaporkan secara berjenjang ke Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung,” katanya.
Baca juga: Kejati Kepri Bekali Mahasiswa UMRAH Tentang Hukum Acara Pidana dan Restorative Justice
Dengan demikian, Kejati Kepri melakukan penyelesaian kasus tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Penyelesaian ini suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News