Kejati Kepri Kembali Tahan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Kejati Kepri
Tim penyidik Kejati Kepri saat melakukan penahanan tersangka. (Foto: Dok Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Penanganan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah Pelabuhan Batam terus bergulir.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan dua tersangka baru dan langsung melakukan penahanan, Selasa 30 September 2025.

Kedua tersangka tersebut adalah Ahmad Jauhari, sebagai Direktur PT. Bias Delta Pratama dan Suyono sebagai Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan, Bidang Komersil periode tahaun 2012-2016. Mereka diduga terlibat dalam praktik ilegal pengelolaan jasa pandu dan tunda kapal yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Tersangka
Tersangka digiring petugas menuju Rutan Tanjungpinang. (Foto: Ardiansyah)

Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pengusaha pelayaran. Beberapa di antaranya sudah divonis bersalah, yakni Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra), Hari Setyobudi (eks Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), serta Heri Kafianto (eks Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).

Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, kerugian negara akibat aktivitas itu PT Bias Delta Pratama dalam periode 2015–2021 mencapai USD 272.497 atau sekitar Rp4,54 miliar. Perusahaan ini diketahui menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar hukum yang sah maupun kerja sama operasional dengan BP Batam.

Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom menyampaikan, penetapan kedua tersangka baru dalam kasus pengelolaan PNBP merupakan perkara lanjutan.

Dikatakannya, kedua tersangka mendapatkan pekerjaan, namun tanpa mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, hingga menimbulkan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai 272.492 US Dollar atau sekitar Rp4.548.519.924,” ujarnya.

Baca juga: Geledah Kantor PT BDP, Jaksa Sita Tiga Kontainer Dokumen Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Sebelumnya, Senin 29 September 2025, penyidik Kejati Kepri juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar. Dari penggeledahan tersebut, tim menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025.

“Kedua tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Atas perbuatannya, S dan AJ disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)