Kejati Kepri Kembali Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN

Kejati Kepri
Kajati Kepri Dr. Rudi Margono menerima penghargaan dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali meraih penghargaan dari Kementerian  Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR) Republik Indonesia.

Jika sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Dr. Rudi Margono menerima pemberian dan penyematan berupa Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN dalam acara Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan terkait mafia tanah.

Kali ini Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara beserta Tim Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN menyambangi Kejati Kepri disambut langsung oleh Kajati Kepri didampingi  Wakajati Kepri Rini Hartatie, Asisten Intelijen Tengku Firdaus, Asisten Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Riendra Wiranto, dan Kasi Oharda Marthyn Luther, Bidang Pidum Kejati Kepri.

Kedatangan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara beserta jajaran dalam rangka Audiensi/Diskusi dan memberikan penghargaan atas dukungan Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam dalam penyelesaian proses penegakan hukum di Bidang Penataan Ruang.

Perkara yang ditangani berdasarkan putusan pidana terhadap pemanfaatan ruang berupa Pembangunan Kaveling Perumahan Pesona Bukit Sambau di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada lahan peruntukan Hutan Lindung (HL) Sei Ulu Lajai/Sei Hulu Lanjai yang melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 17 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN  menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dukungan pada proses penegakan hukum Bidang Penataan Ruang yang telah berhasil dilakukan oleh jajaran Kejati Kepri.

Dalam pertemuan tersebut Direktur Penertiban Pemanfaaan Ruang Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan berupa Penyematan Plakat, Pin dan Sertifikat Penghargaan kepada Kajati Kepri beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Kepri.

Baca juga: Kajati Kepri Diganjar Pin Emas Atas Pemberantasan Mafia Tanah

Adapun harapan dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, pertemuan ini menitikberatkan pada peningkatan koordinasi dan sinergitas yang selama ini telah terjalin baik antara PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Kepri, khususnya dalam penanganan perkara yang berhubungan dengan tindak pidana Bidang Tata Ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kejati Kepri merupakan satu-satunya Kejati yang menerima apresiasi terkait keberhasilan dalam melakukan penuntutan terhadap penanganan perkara tata ruang yg dilakukan oleh PPNS dari Kementrian ATR/BPN. Pemberian penghargaan tersebut karena penanganan perkara tata ruang baru pertama kali di Indonesia.

Kajati Kepri menyambut baik dan berterima kasih dengan adanya apresiasi dan penghargaan yang telah diberikan kepada jajaran Kejati Kepri atas keberhasilan jaksa penuntut umum dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana Bidang Penataan Ruang hingga memperoleh kepastian hukum.  (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News