Kejati Kepri Komitmen Bantu Warga Kurang Mampu dan Rentan

Kejati Kepri
Tim penyuluh Kejati Kepri saat menyambangi warga. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan cara dari pintu ke pintu (door to door) bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan.

Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri menyambangi beberapa rumah warga Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Kamis 11 Juli 2024.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menjelaskan tim penyuluh dari pintu ke pintu  dipimpin langsung oleh Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono menyapa di tengah-tengah masyarakat. Adapun sasaran dari kegiatan ini ditujukan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pelayanan publik secara prima dan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Denny.

Ia menuturkan, sesuai dengan sasaran penyuluhan hukum ini bagi masyarakat miskin dan rentan dengan memberikan edukasi dan advokasi secara langsung untuk penyelesaian permasalahan secara tepat, terukur dan final terhadap masalah hukum, pertanahan, kesehatan, ketenagakerjaan dan sosial ekonomi.

“Dampak positif dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan RI sehingga Kejaksaan RI menjadi lembaga yang dicintai dan dipercaya oleh masyarakat karena kegiatan ini memberikan solusi nyata kepada masyarakat miskin dan rentan,” ujarnya.

“Penyuluhan hukum door to door ini, secara on the spot ke sejumlah rumah warga masyarakat yang dikunjungi Tim Penyuluh dan Instansi terkait hadir untuk memberikan solusi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat miskin dan rentan,” ujarnya lagi.

Dengan demikian kehadiran tim penyuluh bersama stakeholder terkait akan menjawab secara langsung semua pertanyaan dari masyarakat lalu mendiskusikan tahapan penyelesaian masalah yang dihadapi hingga mendapatkan solusi penyelesaiannya.

Selain itu, tim penyuluh menjelaskan dengan maraknya judi online saat ini ditengah-tengah masyarakat. Kemudian menyampaikan dampak negatif judi online yang dapat menimbulkan kecanduan dan rusaknya fungsi kognitif pada otak, tidak bisa mengendalikan emosi, menurunnya kemampuan bersosial, menurunnya daya ingat, sulit untuk berkonsentrasi, meningkatnya depresi akibat kecanduan pada judi online dan tentunya dapat dihukum penjara.

“Tim penyuluh mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari diri dari jeratan judi online dengan cara memperbanyak menghabiskan waktu dengan hal-hal yang positif dan memblokir semua akses yang akan membawa kita ke permaianan judi online dengan menggunakan internet secara positif,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Kepri Selesaikan Kasus 3 Tersangka di Kejari Bintan Lewat Restorative Justice

Pada saat Tim Penyuluh berada di rumah warga yang dikunjungi juga memperkenalkan terobosan unggulan baru dari Kejati Kepri dengan membuat aplikasi ”Hukum Sinar Kepri” yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat melalui Website resmi Kejaksaan Tinggi Kepri melalui link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.

Adapun tujuan dari pembuatan aplikasi ini adalah untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan. Di mana wilayah hukum Kejati Kepri berada di tengah-tengah tantangan geografis yang rumit karena terdiri dari daerah kepulauan, yang membuat akses ke layanan hukum dapat menjadi sulit bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil.

Selain penyuluhan, Tim penyuluh juga menyalurkan bantuan berupa bahan pokok bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikunjungi khususnya bagi masyrakat miskin dan rentan guna mengurangi beban masyarakat pada Kelurahan Pinang Kencana. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News