Kejati Kepri Limpahkan Perkara Lima Tersangka Korupsi DPRD Natuna ke PN Tipikor Tanjungpinang

Kejati Kepri Limpahkan Lima Tersangka Korupsi DPRD Natuna ke PN Tipikor Tanjungpinang
Pelimpahan perakara kasus dugaan korupsi DPRD Natuna di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) limpahkan perkara lima tersangka dugaan korupsi DPRD Natuna ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu (21/09).

Kelima tersangka adalah dua mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.

“Benar hari ini kami telah melimpahkan perkara ke PN Tipikor Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis di Tanjungpinang.

Selanjutnya, kata Nixon, jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan dari majelis hakim. “Kami menunggu penetapan dan jadwal sidangnya,” ujarnya.

Baca juga: Lima Tersangka Korupsi DPRD Natuna Jadi Tahanan Kota

Sebagaiman diketahui, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015.

Dalam perkara ini, Nixon menambahkan, perkiraan kerugian negara sekitar Rp7,7 miliar sebagaimana perhitungan dari BPKP Kepri. Ia menambahkan, selama dalam proses penyidikan, salah satu tersangka yakni Hadi Chandra telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp1,5 miliar.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)