TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tinggal mengumumkan hasil penyelidikan dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Endang Abdullah.
Pasalnya, penyidik Kejati Kepri telah menyelesaikan penyelidikannya.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Hadi Riyanto. Ia menjelaskan, semua proses penyelidikan telah usai tanpa kendala apapun.
“Sudah, sudah selesai. Tidak ada kendala,” tuturnya, Senin (21/03).
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan hasil dari penyelidikan itu. Hadi menyebutkan, keterangan lebih lanjut akan disampaikan nanti. Akan tetapi, ia tak memberikan waktu pastinya.
“Nanti kita akan kita sampaikan,” tuturnya.
Baca juga: Aliansi Pengawas Kebijakan Publik Desak Kejati Kepri Tuntaskan Dugaan Korupsi TPP ASN Tanjungpinang
Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pengawas Kebijakan Publik berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Jalan Sei Timun, Tanjungpinang, Senin (21/03).
Mereka mendesak kejaksaan menuntaskan kasus dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).
“Tuntutan kami ke Kajati Kepri yang baru untuk menyelesaikan masalah TPP ASN yang menurut kami telah nyangkut selama 5 bulan penyelidikan dan tak tahu arahnya kemana,” ungkapnya.
Setelah berorasi dan tidak ditemui Kajati Kepri, aliansi itu akhinya membubarkan diri. Mereka juga sempat mengancam akan kembali menggelar aksi. (*)