IndexU-TV

Kejati Kepri Ringkus Kartini Simanjuntak Setelah Buron 7 Tahun di Pekanbaru

Kejati Kepri
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meringkus terpidana Faly Kartini Simanjuntak (39) di Pekanbaru, Riau. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meringkus terpidana Faly Kartini Simanjuntak (39) di Pekanbaru, Riau, Kamis (25/05).

Penangkapan terpidana dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kepri Dr. Lambok M.J Sidabutar, Kepala Seksi Teknologi dan Produksi Intelijen Muhammad Chadafi Nasution, Kepala Seksi Pengawalan Pembangunan Strategis, Nico Fernando, serta staf intelijen Latando dan Ryan Hidayat dan didampingi Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Lambok menyampaikan, keberadaan terpidana di Pekanbaru terendus dari informasi AMC (Adhyaksa Monitoring Center). Sesuai dengan informasi tersebut Tim Intelijen Kejati Kepri berangkat ke Pekanbaru pada Rabu, 24 Mei 2023, menuju lokasi yang menjadi tempat persembunyian terpidana.

“Setelah memastikan kebenaran keberadaan terpidana, Tim Tabur Kejati Kepri berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan aparat Kepolisian Pekanbaru untuk mem-backup penjemputan terpidana. di Jl. Pandan Wangi RT. 02 RW. 10 No. 06 Tangkerang Utara, Pekanbaru,” kata Lambok, Jumat (26/05).

Ia menyampaikan, awalnya pihak keluarga terpidana bersikeras tidak bersedia menyerahkan terpidana dan terjadi debat pendapat antara pihak keluarga dengan Tim Intelijen Kejati Kepri.

“Secara persuasif diberikan alasan alasan keharusan terpidana menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) sehingga suka atau tidak suka terpidana wajib dibawa oleh tim untuk dieksekusi guna menjalankan hukuman pidana penjara badan terhadap terpidana,” tegasnya.

Kemudian terpidana dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan diamankan di ruangan khusus dan pada pagi harinya pukul 10.00 WIB terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dimasukkan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.

Baca juga: Asintel Kejati Kepri Edukasi Pelajar SMKN 2 Tanjungpinang Tentang Hukum dan Medsos

Kasus posisi perkara terpidana yaitu terpidana mengajukan permohonan pinjaman KPR untuk keperluan renovasi rumah dengan alamat Jl. Bunga Raya No. 5 D Baloi Batam ke Bank BPD Riau Cabang Batam sebesar Rp1,2 miliar dengan melampirkan surat keterangan kerja dari PT Golden Mutiara Line. Slip gaji dan Surat Pernyataan PT. Golden Mutiara Line No. 003/Dir/GML/2007 pada 5 Desember 2007 dengan jaminan tanah beserta bangunannya seluas 404 M2, dengan agunan tambahan penghasilan/gaji sebesar Rp31,5 juta per bulan berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Adi Subarkah selaku Manager HRD PT Golden Mutiara Line tanpa disertai dengan PPH Pasal 21. Di mana surat keterangan tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dilampirkan sebagai persayaratan untuk pengajuan kredit pinjaman KPR, sehingga berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji tersebut seolah-olah benar ada kesanggupan dari terdakwa Faly Kartini Simanjuntak untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya dengan maksud supaya pemberian kredit yang dimohonkan terdakwa dapat dikabulkan, meskipun pada kenyataannya gaji terdakwa sebenarnya jauh dibawah jumlah tersebut.

Selain itu terdakwa juga tidak melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) renovasi rumahnya. Uang hasil kredit tersebut penggunaan dana kredit untuk keperluan Renovasi rumah yang beralamat Jl. Bunga Raya No. 5 D Baloi Batam tapi oleh terdakwa digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, melainkan disetorkan terpidana ke beberapa rekening atas nama orang lain.

Sesuai akta kredit terpidana seharusnya mempunyai kewajiban perbulannya mengangsur utangnya ke Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp12 juta akan tetapi terdakwa hanya mengangsur utangnya sebanyak 10 kali terhitung dari bulan April 2009 s/d Januari 2010 dan sampai saat ini terdakwa tidak membayar angsurannya ke Bank Riau Kepri cabang Batam.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015, terpidana Faly Kartini Simanjuntak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dijatuhi Pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan; dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp487.334.074 subsidair satu bulan kurungan. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version