Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Tanah Merah

Kejati Kepri
Kejati Kepri menahan dua tersangka kasus Jembatan Tanah Merah, Kabupaten Bintan. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan BW dan S selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan kerugian negara lebih kurang Rp8 miliar, Senin (31/07) malam.

Tersangka BW diketahui selaku pejabat pembuat komitmen pada Badan Pengusahaan Bintan, sedangkan S selaku penyedia CV. Bina Mekar Lestari.

“Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kejati Kepri dalam menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso dalam rilisnya diterima.

Ia menuturkan, proses penahanan kepada kedua tersangka untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan dimana penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana dan secara obejektif ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 593 /L.10.5/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 A/n BW (PPK) dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 592 /L.10.5/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 A/n S (penyedia CV. Bina Mekar Lestari),” ujarnya.

“Proses penahanan terhadap kedua Tersangka berjalan dengan lancar dan aman,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Jembatan Tanah Merah

Baca juga: Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Proyek Jembatan Tanah Merah, Salah Satunya Plt Kadis Perkim Bintan

Terhadap kedua Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News