Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Polder Tanjungpinang

Kejati Kepri
Kejati Kepri tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Polder Tanjungpinang. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jalan Pemuda Gang Natuna, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Selasa 28 Mei 2024.

Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan polder tersebut oleh pelaksana pekerjaan PT. Belimbing Sriwijaya Tahun Anggaran. 2021 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp22,2 miliar.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso membenarkan adanya pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejari Tanjungpinang terhadap dua orang tersangka Pesrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka  Kasuma Armaninata selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya.

Saat pelaksanaan proses Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para Terdakwa dengan didampingi penasihat hukum masing-masing untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk penelitian barang bukti (BB) yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan ditingkat penyidikan dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para Terdakwa oleh tim Dokter Klinik Kejati Kepri.

“Setelah melakukan serangkaian proses Tahap II tersebut, Tim JPU menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Pesrizal dan Kasuma Armaninata. Penahan terhitung sejak hari ini selama 20 hari ke depan  di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” kata Denny.

Baca juga: Proyek Polder Penanganan Banjir Tanjungpinang di Sei Jang Selesai Desember

Kasi Penkum juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum yang merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah diperoleh alat bukti berupa saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya tersangka Pesrizal, Kasuma Armaninata disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair  Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatan para Terdakwa diduga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp931.751.880 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Denny. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News