TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Keri Tahun 2022 bertepatan peringatan Harkordia Tahun 2024, Senin 9 Desember.
Ketiga tersangka adalah HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya, DO, S.Sos selaku PPK pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, dan AT, S.E selaku pihak swasta yang turut serta dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 menggunakan bendera PT. Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan Perencana dan PT. Bahana Nusantara selaku Konsultan Pengawas.
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 01 November 2024 menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia serta pelaksanaan dan pembayaran pada pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana, Pembangunan Fisik, dan Jasa Konsultasi Pengawasan.
“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.9.083.753.336,” kata Teguh didampingi Asisten Intelijen Tengku Firdaus dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mukharom di Command Center Kejati Kepri.
Ia mengatakan, penahanan ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
“Para tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Baca juga: Kejari Karimun Tetapkan 2 Kadis Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Dalam kesempatan itu Aspidsus Mukharom menambahkan sejauh ini sebanyak 19 saksi dan tiga ahli. “Ahli menyampaikan pembangunannya total loss atau gagal bangunan,” ujarnya.
Dari sejumlah kerugian negara itu sejauh ini baru Rp527 juta yang dikembalikan. Uangnya sendiri telah dititipkan di BRI Cabang Tanjungpinang.
“Mereka berjanji mau mengembalikan kerugian keuangan negara,” katanya.
Terkait apakah ada potensi tersangka lainnya, Mukharom menyampaikan bahwa kasusnya terus didalami. “Masih berproses,” katanya.
Dalam kasus itu para tersangka disangkakan melanggar primair melanggar UUPasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News