Kejati Kepri Tahan Direksi PT BDP, Tersangka Baru Korupsi PNBP Kapal

Kejati Kepri
Tersangka LY saat digiring petugas menuju mobil tahanan. (Foto: Penkum Dok Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Kota Batam kembali menyeret nama baru. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) tahun 2016, 2018, dan 2019, Jumat 3 Oktober 2025.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan LY dalam pengelolaan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada 2015–2021 yang merugikan negara miliaran rupiah.

“Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Tersangka ditahan untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ujar Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso dalam keterangannya diterima.

Tersangka LY saat diperiksa penyidik Pidsus Kejati Kepri. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, kerugian negara akibat perbuatan PT Bias Delta Pratama mencapai USD 272.497 atau sekitar Rp4,5 miliar. Kerugian muncul karena PT BDP menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa perjanjian kerja sama resmi dengan BP Batam.

Seharusnya, setiap pendapatan dari jasa pemanduan dan penundaan disetor sebesar 20 persen kepada BP Batam sebagai PNBP. Namun, PT BDP tidak pernah menyetorkan bagi hasil tersebut.

Selain itu, pada Senin lalu 29 September 2025, penyidik Kejati Kepri juga menggeledah kantor PT BDP di Batu Ampar, Batam. Dari penggeledahan tersebut, disita tiga kontainer dokumen yang diyakini terkait perkara ini.

Dalam kasus ini, LY disangkakan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” kata Kajati Kepri.

Baca juga: Kejati Kepri Kembali Tahan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah inkrah. Beberapa pejabat dan pengusaha telah divonis bersalah, di antaranya:

  • Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam & PT Gema Samudera Sarana
  • Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra & PT Segara Catur Perkasa
  • Hari Setyobudi, mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam
  • Heri Kafianto, mantan Kabid Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News